Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri di Jakarta, Senin malam, memastikan dua buronan kasus peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta yakni Syaifudin Jaelani dan M Syahrir tewas dalam penangkapan di rumah kos, Ciputat, Tangerang Selatan, 9 Oktober 2009.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna serta Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Brigjen Pol Eddy Saparwoko mengatakan hal itu kepada pers setelah hasil proses identifikasi menyeluruh terhadap kedua jenazah dinyatakan selesai.
"Dengan begitu, keluarga dapat mengambil kedua jenazah mulai besok (Selasa) di rumah sakit Polri," kata Nanan.
Eddy mengatakan, hasil pemeriksaan Deoxyribonucleic acid (DNA) jenazah Syaifudin dan Syahrir cocok dengan data DNA anggota keluarga keduanya.
Menurut dia, untuk melakukan uji DNA terhadap Syaifudin dan Syahrir Polri mengambil sampel darah dari anak dan istri keduanya.
Selain uji DNA, Nanan menambahkan, Polri juga melakukan identifikasi sidik jari dan menemukan sidik jari Syaifudin dan Syahrir cocok dengan sampel sidik jari keduanya pada ijazah SMP mereka.
Nanan mengatakan, walaupun data pembanding berasal dari usia SMP namun secara ilmiah hal itu bisa dipertanggungjawabkan karena sidik jari seseorang tidak bisa berubah.
Menurut pemeriksaan Polri, sidik jari Syaifuddin memiliki 12 titik persamaan dengan sidik jari pada ijazah SMPnya sedangkan Syahrir 14 titik persamaan dengan sidik jari pada ijazah SMP-nya sehingga dinyatakan 100 persen cocok.
Syaifudin dan Syahrir dinyatakan sebagai buronan karena keterlibatannya dalam peledakan Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia.
Syaifudin berperan sebagai perekrut dua pelaku bom bunuh diri yakni Dani Dwi Permana dan Nana Ichwan Maulana.
Sementara Syahrir berperan sebagai orang yang ikut dalam rapat perencanaan peledakan kedua hotel tersebut.
Keduanya terpaksa ditembak mati saat penangkapan karena melemparkan tiga bom ke arah polisi.
Hingga kini jenazah keduanya masih berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.